Pria di Bintan Ditangkap Karena Aniaya Istri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polsek Bintan Utara berhasil mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku inisial S.

Pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya inisial Pu, akibatnya korban mengalami luka parah.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bintan Utara AKP Suharjono mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Prum Garden View Blok B, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, sejak 25 Juli 2020 lalu.

“Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya, patah jari tangan, patah tulang rusuk dan mengalami kebutaan,” ujarnya, Sabtu (8/5).

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Engku Haji Daud Tanjunguban untuk mendapatkan pengobatan lebih insentif.

“Kita juga sudah bawa ke rumah sakit Tanjunguban rencana akan dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib,” ucapnya.

Akibat perbutan pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 333 KUHP, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Pos terkait

Comment