Ini Fatwa Ramadhan Muhammadiyah di Tengah Wabah Corona Admin29 Maret 2020 Ilustrasi (Foto: Merdeka) “Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” demikian pernyataan itu. Sumber : Pojoksatu Halaman: 1 2 3 Pos terkaitBintan Siap Berkolaborasi Dukung Agenda NasionalAkibat Biaya Politik Tinggi Pilkada Langsung DisorotSimposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Bentuk Demokrasi PancasilaProf Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah PusatTarian Dan Joget Khas Melayu Sambut Wisman Pertama 2026 Di BataBintan Optimis Songsong Kebangkitan Pariwisata
Comment