Ini Fatwa Ramadhan Muhammadiyah di Tengah Wabah Corona Admin29 Maret 2020 Ilustrasi (Foto: Merdeka) “Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” demikian pernyataan itu. Sumber : Pojoksatu Halaman: 1 2 3 Pos terkaitDewi Ansar Siap Perkuat Pemberdayaan Keluarga Dan Berinovasi Untuk KepriHari Pertama Di Akmil Magelang,Bupati Roby Semangat Ikuti PembekalanAnsar Ahmad Siap Mengikuti Retreet KDH Di MagelangBatam Akan Terus Dikembangkan Sebagai Kawasan IInvestasi NasionalAnsar-Nyanyang Komitmen Lanjutkan Pembangunan Di KepriJelang Dilantik Di Istana Negara Roby Dan Deby Ikutii Latihan Baris Berbaris Di Monas Jakarta
Comment