Ini Fatwa Ramadhan Muhammadiyah di Tengah Wabah Corona Admin29 Maret 2020 Ilustrasi (Foto: Merdeka) “Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” demikian pernyataan itu. Sumber : Pojoksatu Halaman: 1 2 3 Pos terkaitSMSI Akan Gelar Diskusi Nasional Kupas Tuntas Media Baru Dan UU ITEOsaka Expo 2025 Jadi Saksi Kesepakatan Langkah Strategis Pengembangan Barelang, Kepulauan RiauSMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Untuk Pemda dan Dewan PersHadapi Peperangan Modern TNI Siapkan Pasukan Hukum TangguhKapolri Mendahului Atau ” Melawan” Presiden?SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor
Comment