Ini Fatwa Ramadhan Muhammadiyah di Tengah Wabah Corona Admin29 Maret 2020 Ilustrasi (Foto: Merdeka) “Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” demikian pernyataan itu. Sumber : Pojoksatu Halaman: 1 2 3 Pos terkaitNU Dan Ansor Tanjungpinang Dukung Penuh Haul Akbar Syekh Syihabuddin Al-Banjari Di Pulau Penyengat25 Desember Ini Haul Syekh Syihabuddin Akan Digelar Di Pulau Penyengat,Dihadiri Jamaah Dari Malaysia Dan SingapuraBintan Siap Implementasikan Asta CitaPemerintah Pusat Keluarkan Perpres Bebas Visa Kunjungan,13 Negara Bebas Visa Masuk KepriLima Tahun Terakhir Angka Stunting Turun SignifikanBaru Tahap Pengecekan Kedalaman Tanah,Diharapkan Pembangunan Jembatan Babin Dapat Terealisasi
Comment