Ini Fatwa Ramadhan Muhammadiyah di Tengah Wabah Corona Admin29 Maret 2020 Ilustrasi (Foto: Merdeka) “Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” demikian pernyataan itu. Sumber : Pojoksatu Halaman: 1 2 3 Pos terkaitBNI Life Dorong Masyarakat Miliki Perencanaan Keuangan Dengan Solusi PastiJendral Dudung Jalankan Mandat Negara Kawal Pelaksanaan Ibadah HajiKPK Dan SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi Di Sektor Usaha Media SiberBNI Life Punya Jurus Jitu Agar Masyarakat Melek Asuransi JiwaSMSI Dan Kemendikdasmen Jalin sinergitas Dan kolaborasi Sosialisasikan Pers Berkualitas Dan ProfessionalGaruda Indonesia Bantah Tudingan APG, Tegaskan Rekrutmen Sesuai GCG
Comment