BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang mengimbau pengendara kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat agar tidak memakai Lampu strobo.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanjungpinang AKP Krisna melalui Kanit Patroli Polres Tanjungpinang IPDA Radyan Kunto mengatakan, sesuai undang-undang yang telah ada, pengendara di larang menggunakan lampu strobo di kendaraan umum.
“Sesuai perintah Kakorlantas Polri, bahwa penggunaan kendaraan umum tidak boleh menggunakan lampu strobo dan lampu Strobo hanya boleh di pergunakan untuk instansi-instansi tertentu,” ungkapnya, Kamis (19/10)
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator, pasal 287 ayat 4 telah mengatur penggunaan lampu peringatan berbentuk bunyi dan sinar, tidak dapat dipergunakan secara umum.
Pihaknya kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan kepada pengendara. Namun, jika di temui lampu Strobo yang menempel di kendaraan, pengendara akan di minta lepas lampu strobo ditempat..
“Banyak pengendara yang belum mengetahui dan belum mengerti, maka dari itu kami akan mengikatkan dan langsung meminta melepas lampu Strobo yang menempel di kendaranya,” ungkapnya
Selain itu, ia juga menjelaskan untuk organisasi yang ingin menggunakan lampu Strobo, pihaknya akan terlebih dahulu menyurati pihak organisasi yang akan menggunakan di kendaran organisasinya.
“Kami akan Surati dulu, untuk menerangkan kepada mereka tata cara penggunaan lampu Strobo tersebut,” tuturnya.
Muhammad Danu
Comment