Ingat, Bakar Lahan Dengan Sengaja Bisa Dipenjara

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki penyebab kebakaran yang sering terjadi di Tanjungpinang yang memiliki unsur kesengajaan.

Pihaknya, menurut Ucok, sudah meminta keterangan dari beberapa pihak mulai dari pemilik lahan yang terbakar maupun masyarakat yang melapor.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan baru sebatas saksi,” kata Ucok saat diwawancarai usai pelaksanan Salat Istisqo di Mapolres Tanjugpinang, Senin (25/3).

Dia menegaskan, pembakaran lahan dengan sengaja dapat dikenakan sanksi. “Ada aturan yang mengatur tentang pembakaran hutan dan lahan dan ada konsekuensi hukum disitu,” ujarnya.

Peraturan dimaksud adalah UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam pasal 108 undang-undang ini, para pelaku pembakaran lahan dan hutan terancam hukuman  penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar kebakaran lahan tidak terjadi.

“Upaya penceghan yang sudah kita lakukan menyampaikan imbauan kebiasaan masyarakat untuk membakar sampah di perkarangan pada musim kemarau ini agar dihentikan dulu. Karena dia akan menjalar dan merambat di lingkungannya terutama pada lahan yang ada semak belukar,” ujarnya.

Rul

Pos terkait

Comment