IMB Telah Dihapus, Ganti Menjadi PBG

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB telah dihapuskan oleh Pemerintah pusat, dan berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, saat ini Pemko Tanjungpinang sedang melakukan persiapan payung hukum dalam penerapan PBG.

Bacaan Lainnya

“Agar pelaksanaan retribusi PBG dapat dilaksanakan, maka persiapan regulasi tentang PBG ini harus dipersiapkan secepatnya, dengan koordinasi antara Dinas PUPR, BPPRD, DPMPTSP dan Bagian Hukum,” ucapnya.

Dengan adanya perubahan ini terdapat beberapa perbedaan antara IMB dengan PBG diantaranya, pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan jika tidak akan ada sanksi.

BACA JUGA:

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Rahma Ingatkan Penerapan Prokes Ketat

Kemudian, pemerintahan memberikan opsi fungsi campuran pada PBG, dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan untuk lebih dari satu fungsi misalnya hunian dan usaha,

Selanjutnya, hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran adalah pengelolaan limbah material dan limbah bangunan, serta upaya peningkatan kualitas.

Selain itu juga terdapat perbedaan dalam alur pengajuan PBG diantaranya, upload dokumen oleh pemohon, verifikasi kelengkapan dokumen oleh dinas teknis, pengisian retribusi oleh dinas teknis, penyampaian SKRD oleh dinas perizinan, verifikasi bukti pembayaran retribusi oleh dinas perizinan, penyampaian SSRD oleh dinas perizinan, persetujuan penerbitan PBG oleh dinas perizinan, dan terakhir penyerahan PBG oleh dinas perizinan.

BACA JUGA:

Basarnas Tanjungpinang Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem

“Secepatnya akan dibuat peraturan daerah yang baru terkait PBG ini. Dan semua hal yang menyangkut aturan, mekanisme, dan hal teknis lainnya akan segera dipersiapkan oleh dinas terkait untuk penerapan PBG di kota Tanjungpinang,” tutup Rahma.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Tanjungpinang Elvi Arianti menyampaikan perubahan dari IMG ke PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Pos terkait

Comment