IMB Telah Dihapus, Ganti Menjadi PBG

  • Whatsapp

“Dan dengan telah diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru pada 30 Juli 2021 lalu, maka IMB dihapuskan dan berganti menjadi PBG,” terang Elvi.

Dijelaskannya, PGB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Bacaan Lainnya

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan persiapan terkait pembahasan peraturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG.

Pos terkait

Comment