Idrizal dan Edo Dituntut Hukuman Mati

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (20/3).

Kedua terdakwa merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN), Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kilometer 5 Bawah.

Bacaan Lainnya

Baca : 

Kurir 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kg Sabu Diberi Upah 30 Juta

Ditangan kedua terdakwa juga diamankan 72 Kg Sabu dan 88273 Butir‎ Pil Ekstasi disimpan dalam ban mobil.

JPU menyebutkan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

Baca :

Dua Terdakwa Bawa 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kilogram Sabu Jalani Sidang Perdana

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman Mati,” ujar Jaksa dipersidangan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. ‎

“Kedua terdakwa berbelit dan tidak mengakui barang bukti, dan kedua terdakwa tidak mengungkap siapa jaringan internasional ini.” ungkap JPU

Untuk barang bukti sabu-sabu dengan berat 72 Kg dan ‎Pil ekstasi 88273 Butir‎, berserta barang bukti handphon milik kedua terdakwa di rampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti dua mobil merk eskudo dan Feroza di rampas untuk negara.

Atas Tuntuntan ini ‎kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dalam agenda mendengar pembelaan kedua terdakwa.

Penulis : Redaksi /***

Pos terkait

Comment