Tiga Pria Ini Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Tiga tersangka penyeludupan sabu 118,521 Kilogram yang digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Jum’at (30/8) lalu, terancam dengan hukuman mati. Ketiga tersangka yakni JF (37), SY (38) dan ZH (36).

Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Herlambang mengatakan, ketiga pelaku diancam melanggar pasal 114 am pasal 112, pasal 113 dan pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (4/9).

Dia mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam koper sebanyak 99 bungkus, tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil disimpan dalam mesin cuci dan 17 bungkus besar disimpan dalam mobil Fortuner yang sudah dimodifikasi.

Barang bukti sabu 118 Kilo yang berhasil diamankan Polres Bintan

“Berat bersih lebih kurang 118,521 kilogram,” ucapnya.

Barang haram tersebut, kata dia, ditemukan dirumah tersangka YF di Jalan Antasari, Gang Riang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Dia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan kualitas dan kuantitas penggungkapan kasus narkoba di Bintan.

“Narkoba merusak generasi kita,” ucapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment