Dua Terdakwa Bawa 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kilogram Sabu Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Terdakwa Idrizal Efendi Alias Idris (26) dan Edo Ronaldi alias Edo (24) yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia di Bengkel Taya Ban jalan Gatot Subroto Kilometer 5 bawah, Tanjungpinang, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/11). Sidang perdana dalam agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan, SH, MH.

Saat penangkapan terhadap terdakwa, juga diamankan 72 Kilogram sabu dan 88 ribu pil ekstasi, yang semuanya disimpan dalam ban mobil.

Bacaan Lainnya

Dengan mengunakan baju putih lengan panjang dan dilapisi dengan baju khas warna merah yang bertulisan tahanan, dengan celana warna hitam, terdakwa digiring dari sel tahanan menuju ruang sidang oleh sipir Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dan diawasi polisi yang berjaga di PN Tanjungpinang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prastyo Wibowo, SH, MH, didampingi Hakim anggota Acep Sopian Sauri, SH, MH dan Santonius Tambunan, SH.

Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkokol tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga melanggar dakwaan subsider, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Sambung JPU.

JPU menyebutkan, pada tanggal 2 Agustus 2016, Edo Ronaldi, dihubungi oleh Syamsudin (DPO) untuk mengambil mobil Daihatsu Feroza warna biru Nopol BM 1463 JL dan mobil Suzuki Escudo warna merah Nopol BM 1649 NM yang dibeli Syamsudin (DPO) untuk mengangkut Narkotika yang dikirim dari Pekanbaru menuju Tanjung Pinang.

Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2016, Sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa Idrizal Efendi dan terdakwa Edo Ronaldi  berangkat mengambil mobil Daihatsu Feroza dan mobil Suzuki Escudo yang sudah disiapkan Syamsudin (DPO) di Pelabuhan Dompak Tanjung Pinang.

Edo Ronaldi membawa mobil Daihatsu Feroza  dan Terdakwa Idrizal Efendi alias Idris membawa mobil Suzuki Escudo menuju dermaga yang letaknya di bawah jembatan dekat RSUP Tanjung Pinang, menunggu Suryanto (almarhum) yang sedang  membawa Narkotika yang sudah dimasukan ke 4 (empat) buah ban mobil.

Setelah sampai didermaga bawah jambatan dekat RSUP Tanjungpinang, Suryanto memindahkan 3 (tiga) buah ban mobil yang didalamnya sudah berisi Narkotika jenis sabu dan pil ectasy ke mobil Daihatsu Feroza

“Sedangkan 1 (satu) buah ban mobil lagi yang didalamnya sudah berisi Narkotika jenis sabu dan pil ecstasy dipindahkan ke mobil Suzuki Escudo,” kata JPU

Lebih lanjut jpu, mengatakan setelah selesai melakukan pemindahan kemudian berangkat menuju tempat ekspedisi di Pelabuhan Kijang, karena Narkotika jenis sabu dan pil ectasi tersebut akan dikirim ke Jakarta. Namun terdakwa singgah di bengkel Taya Ban untuk membeli ban baru.

“Kemudian memasangkan 3  buah ban yang berisi Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di mobil Daihatsu Feroza, sedangkan 1 (satu) buah ban yang berisi Narkotika jenis sabu dan ecstasi akan dipasang di mobil Suzuki Escudo.” Ujar JPU

Namun sebelum ke-4 ban tersebut terpasang, terdakwa Edo Ronaldi dan Terdakwa Idrizal Efendi ditangkap oleh Petugas BNN RI, sedangkan Suryanto meninggal dunia  karena terjatuh pada saat melarikan diri, pada saat dilakukan pengeledahan.

Atas dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum, ‎Agus Supriyanto SH, Said SH, dan Arul dari Jakarta menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Sementara itu Ketua Majlis Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang dalam agenda esepsi penasehat hukum terdakwa.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment