BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Propam Polres Tanjungpinang dikabarkan memeriksa salah satu tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rusdi Amir Hamzah, Jumat (7/2).
Pemeriksaan tersebut diduga mengenai hilangnya barang bukti Rp 55 Juta hasil perampokan nasabah Bank di Tanjungpinang.
Pantauan awak media, sebanyak delapan orang dari Propam dan intelijen Polres Tanjungpinang masuk kedalam Rutan Tanjungpinang.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hantono membenarkan pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan, Polres Tanjungpinang membentuk team investigasi mengenai hilangnya uang barang bukti Rp 55 Juta.
Team investigasi itu terdiri dari Intel dan Propam Polres Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Agung Gima.
“Untuk mencari fakta-fakta real dilapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, petugas penangkap, tersangka , maupun masyarakat yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, hasil investigasi akan dilakukan konfrontasi yang dituangkan di dalam BA konfrontir.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi saat giat penangkapan yang dituangan di dalam BA Rekontruksi.
Dia menjelaskan, Tim investigasi akan mendalami melalui jejak digital para saksi petugas penangkap melalui Celebrate masing-masing Hp petugas Penangkapan.
“Jika benar ada dari anggota kami yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan dana tersebut akan kami lakukan proses tindakan kode etik dan akan di lakukan sangsi tegas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Rusdi membantah keterangan polisi yang menyebutkan barang bukti Rp 55 Juta hasil perampokan nasabah Bank di Tanjungpinang hilang saat penangkapan.
Pengakuan Rusdi itu diungkap dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/2) kemarin.
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian dan saksi korban.
SAHRUL
Comment