Herman Divonis Bebas, Jaksa Banding

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa perkara tindak pidana Pemilu Herman divonis bebas majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Monalisa Anita T. Siagian didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Hendah Karmila Dewi di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, Jum’at (15/3).

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” kata majlis hakim saat membaca amar putusan.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa di dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun denda Rp 24 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi beberapa penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan penuntut umum akan melakukan banding. “Kami Banding,” kata penunutut umum Mona Amalia dalam persidangan.*

Pos terkait

Comment