Hentikan Penggunaan Pukat di Kepri

  • Whatsapp
Ilustrasi kapal nelayan (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 71 tahun 2016 menegaskan bahwa alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak diperbolehkan lagi digunakan.

Kebijakan pemerintah melarang kegiatan pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil.

Menurut Pemuda Pesisir Kepri Dika, penangkapan menggunakan pukat harimau ini sangat merugikan nelayan tradisional.

Karena, pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong dan papan tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil maupun ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut.

“Bahkan, alat jaring trawl tersebut juga menghancurkan ekosistem yang terdapat di laut, habitat ikan, dan rumput laut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7).

Ia menyebutkan, untuk menyelamatkan lingkungan di laut khususnya laut Kepri nelayan harus mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

Peraturan yang dibuat Pemerintah itu harus dipatuhi oleh nelayan dengan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

“Nelayan yang menangkap ikan di perairan Indonesia harus menggunakan alat tangkap yang telah disetujui oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment