BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menindak lanjuti berita yang beredar luas di media online tentang penjualan Pulau Ajab, Bintan, Komandan Pangkalan Angkatan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R. Eko Suyatno, memerintahkan Staf Intelijen Lantamal IV untuk melakukan pengumpulan data serta mencari kebenaran tentang hal tersebut.
Tim Pengumpulan data dari Sintel Lantamal IV segera bergerak dan berhasil melakukan wawancara dengan salah satu pemilik Pulau Ajap, Said Alhadit (34).
Dari hasil wawancara Saudara Said Alhadit langsung membantah tetang adanya penjualan Pulau Ajap.
Ia meceritakan bahwa sekitar tahun 2015 atas permintaan bapaknya Shaid Muctar, menawarkan Pulau Ajab miliknya seluas 24 ha yang tergabung dalam 12 sertifikat milik keluarga melalui situs [email protected] dan ada salah seorang warga negara asing berminat membali.
Said awalnya tidak mengetahui kalau pulau tersebut tidak boleh dijual kepada warga negara asing.
Setelah mengetahui, Said berusaha menghapus pengumumannya di situs [email protected] tetapi tidak bisa sampai sekarang.
Dia mengatakan bahwa tidak pernah berhubungan dengan situs online privateislandonline.com yang berkantor di Toronto Canada.
Situs tersebut mengumumkan penjualan Pulau Ajab seharga $ 3.300.000 atau sekitar Rp 44 miliar yang menjadi viral di media sosial.
Dari pengakuan Saudara Said diketahui luas Pulau Ajap ± 30 ha dengan rincian 8 ha milik sendiri, 4 ha milik pamannya, 4 orang tua laki-laki, 4 ha milik orang tua perempuan 4 ha milik kakak laki-laki dan 6 ha lagi tidak diketahui pemiliknya.
Selanjutnya Tim Sintel Lantamal IV melakukan peninjauan ke Pulau Ajab yang berjarak 3 NM dari Pos Pemantau Angkatan Laut Kijang dan diketahi Pulau Ajab memiliki luas daratan lebih kurang 300.000 M2, daratan tertinggi lebih kurang 10 meter dari permukaan laut di kelilingi hutan mangrove.
Pulau tersebut berada di wilayah Desa Mantang Lama Kecamatan Bintan Timur Provinsi Kepri.
Di sana tidak terdapat bangunan atau penduduk yang menetap, namun di bagian tengah pulau tersebut sekitar 10.000 M2 terdapat tanaman tidak terawat diantaranta pohon jati, kelapa, nangka dan petai yang diperkirakan berumur sekitar 5-8 tahun milik Said Muctar bapaknya Said Alhadit.
Untuk memastikan ketarangan Said Alhadit, Tim Sintel Lantamal IV menemui Kepala Desa Mantang Lama.
Dari pertemuan itu, memperoleh keterangan bahwa Pulau Ajap berada di wilayah kerja Desa Mantang Lama yang memiliki luas 34 ha, dimana 24 ha sudah bersertifikat dimiliki oleh keluarga Said yang terbagi dalam 12 sertifikat sesuai surat bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan.
Sedangkan 10 ha lainya dimiliki oleh Arsad sejumlah 8 hektar dengan akta berupa surat tebas dan Bapak Ahmad 2 hektar dengan akta berupa surat tebas.
Menurut pengakuan kepala desa bahwa sampai saat ini belum mengetahui adanya transaksi jual beli tanah di Pulau Ajap.
Ditambahkannya bahwa telah dilakukan peninjauan bersama unsur Muspika diantaranya Camat Mantang, Danramil 02/ Bintan Timur, Kapolsub Sektor Mantang Polsek Bintan Timur dan Kades Mantang Baru ke Pulau Ajab dan memasang bendera Merah Putih di pulau tersebut. (Penlantamal IV).
Comment