Gelapkan BB Sabu, Oknum Polisi Ditahan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Berdalih demi keselamatan dan keamanan, enam oknum Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bintan dan satu warga sipil di titipkan di sel Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/10).

Enam tersangka yakni oknum mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Desta Analis, oknum anggota Satnarkoba Polres Bintan yakni Indra Wijaya, Tomi Andriadi, Joko Arifyanto, Kurniawan Tambunan, Abdul Kadir dan satu warga sipil Dwi Suprianto.

Bacaan Lainnya

Enam oknum tersebut terjerat kasus pengelapan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu 1 kilogram, hasil penangkapan dua bandar narkoba di Hotel Comport Maret lalu.

Dari penagkapan barang bukti diamankan 16,5 Kilogram sabu yang disimpan dalam mobil milik tersangka.

Penitipan enam oknum polisi ini dan satu warga sipil karena telah masuk tahap II atau sudah dilimpahkan dari Polda Kepri dan Polres Bintan ke Kejari Tanjungpinang..

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari kota Tanjungpinang Supardi mengatakan, enam oknum anggota Polri yang salah satunya mantan kasat narkoba di Polres Bintan tersebut di titipkan di polres Tanjungpinang karena permohonan dari pihak Polres Bintan.

“Mengapa tidak di tahan di rutan, dikarenakan adanya permohonan dari pihak polres Bintan untuk di titipkan ke Mapolres Tanjungpinang, demi keamanan dan keselamatan,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan alasan-alasan yang di ajukan untuk menahan ke enam oknum polisi tersebut di Mapolres kota Tanjungpinang.

“Pihak kami telah mempertimbangkan semua, maka dari itu kami titipkan di sana (Mapolres Tanjungpinang, red)” tuturnya

Menurutnya, penitipan di sel Mapolres Tanjungpinang adalah menghindari hal-hal yang tidak di inginkan dan bisa membuat runyem lagi permasalahan ini.

“Kita khawatirkan hal-hal yang tidak di inginkan, yang dapat menimbulkan resiko lebih tinggi,” ujarnya.

Ia berdalih bahwasanya penitipan tersebut sama saja seperti di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, di karenakan juga cabang dari Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Kan Polres juga masih cabang dari Rutan,” katanya.

Sebelumnya ke tujuh tersangka tersebut di periksa selama lebih kurang 8 jam dari pukul 11.00 Wib hingga 19.00 Wib.

Pukul 19.00 Wib ke tujuh tersangka tersebut di bawa menggunakan mobil tahanan Kejari Tanjungpinang menuju Polres Tanjungpinang.

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment