Garap Janda dan Anaknya, Dukun Cabul Diamuk Warga Pelantar KUD

  • Whatsapp
Polsek Tanjungpinang Barat amankan pelaku pencabulan anak dan ibu korban

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya mengatakan, perbuatan cabul kepada janda M (40) dan anaknya RA (11) itu berawal pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati orang.

Mendengar itu, korban N langsung menawarkan diri untuk diobati oleh pelaku, karena N mengaku sudah 3 kali gagal berumah tangga.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya, N mengajak pelaku Sh ke rumahnya di jalan Tambak untuk mengobatinya,”ungkap Kapolsek.

Dirumah korban, pelaku menyediakan perlengkapan ritual pengobatan seperti daun jeruk, sebelum perbuatan tidak terpujinya dilakukan.

“Dirumah (M) pelaku melakukan ritual pengobatan dengan disuruh mandi, setelah itu korban disuruh baring dan diraba-raba,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun dan maksimal 9 tahun.

SAHRUL

Pos terkait

Comment