Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

  • Whatsapp

BR, TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-04 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis , (13/03/2024).

Telah dilangsungkan di Paripurna sebelumnya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, maka pada hari ini DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Paripurna Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diantaranya adalah H. Lis Darmansyah (PDI-Perjuangan), H. Mustamin Bakri (Golkar), Wahyu Wahyudi (PKS), Drs. Khazalik (Nasdem).

H.Lis Darmansyah selaku Wakil dari Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan perlu kembali mengingatkan kita semua khususnya Pemerintah Daerah sebagai pengusul Ranperda agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan dengan surat keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan, uji publik terhadap draft naskah akademik maupun Ranperda, harmonisasi oleh kementerian hukum dan ham serta sinkronisasi oleh Biro Hukum maupun oleh Bapemperda. “ucap Lis Darmansyah.

PDI-Perjuangan juga menyoroti Pasal yang ada didalam draft Rancangan Perda Menyangkut Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Terkait dengan pasal 3 dalam draft Rancangan Perda menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terkait upaya apa yang akan dilakukan dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menjadi penyebab terjadinya bencana seperti contoh tanah longsor atau banjir ? begitu juga terkait upaya yang akan dilakukan melalui Perda ini nantinya, dalam mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan oleh faktor cuaca seperti banjir, kebakaran hutan dan sebagainya. mohon penjelasannya.”Lanjut Lis

Lain hal dengan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem juga turut membacakan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Pemerintah telah membentuk UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dalam penanggulangan bencana, diantaranya adalah produk hokum berupa Perda untuk masing-masing daerah, sebab daerah dan masyarakatnya yang menerima akibat dari adanya bencana, sehingga Perda yang dibentuk apabila melibatkan partisipasi stakeholder (masyarakat), maka substansi (konten) lebih bisa implementatif.” Ungkap Khazalik.

“Dalam Naskah Akademik yang Fraksi Nasdem terima, tidak ditemukan penjelasan bagaimana peran keberadaan budaya local (kearifan local) dalam penanggulangan bencana di masyarakat. Padahal masyarakatlah yang pertama penerima dampak bencana sehingga perlu adanya upaya penyadaran bagi masyarakat terhadap ancaman bencana dan penanggulangannya, serta pemulihan setelah bencana. Kemampuan mereka dalam penanggulangan bencana, termasuk dilibatkan dalam pelaksanaan Perda dimaksud.”Lanjutnya.

Dalam Paripurna ini menjelaskan bahwa seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini.**

Pos terkait

Comment