Fadilah Kembali Diganjar 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktur Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah, Batam Fadilah Malarangan dihukum dua tahun penjara oleh Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/1).

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp 50 Juta, dengan aturan jika tidak mampu untuk membayar denda yang dijatuhkan maka diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Ketua Majlis Hakim, Santonius Tambunan mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampinggi penasehat hukumnya mengatakan fikir-fikir. Demikian pula dengan jaksa.

“Saya fikir-fikir yang mulia,” kata terdakwa saat ditanya Majlis Hakim ikhwal putusan ini.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang sebelumnya di tuntut tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa dihukum atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) rumah sakit Embung Fatimah, Batam.

Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 sebesar Rp 19,58 Miliar.

Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Direktur PT. Aleksa Mandiri Utama, Rafael Denis (sidang secara terpisah, red)

Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) negara mengalami kerugian sebesar Rp 4, 37 Miliar.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment