Empat Pasangan Gay Ditangkap, Peras Korban dengan Video

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari meringkus empat pasangan gay diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial HA.

Keempat pelaku inisial AM, AN, JM dan DS diringkus di Anjung Cahaya, Kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang Kota.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta menjelaskan dugaan pemerasan berawal keempat pelaku menemui korban di sebuah kosan di Sei Jang.

Para pelaku mengancam korban dengan gunting supaya menyerahkan uang Rp 2 Juta.

BACA JUGA:

Naik Kelas, Dulu Gunakan Sabu, Sekarang Jadi Pengedar

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video korban pernah berhubungan intim dengan salah satu pelaku jika tidak memberikan yang diminta.

Menurutnya, korban tidak mau menyerahkan uangnya karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan para pelaku.

“Pelaku langsung merampas tas milik korban yang didalamnya ada dua unit handphone, sebagai jaminan bahwa korban akan temui mereka lagi. Tetapi kenyataannya tanpa sepengetahuan korban, para tersangka menjual dua handphone korban di Batam,” ujarnya, Selasa (10/8).

Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Bestari. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka di Anjung Cahaya.

BACA JUGA:

Melawan Kejati, Tersangka Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang Ajukan Praperadilan

“Para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bukit Bestari,” ujarnya.

Ia menyampaikan, keempat pelaku merupakan warga Batam sudah berteman lama. “Kalau dengan korban baru kenal,” ucapnya.

Hasil interogasi, para pelaku mengakui video hubungan badan antara korban dengan pelaku tidak pernah ada. Para pelaku hanya menakuti korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Pos terkait

Comment