Edarkan 22 Paket Sabu,Pria Ini Diciduk Polisi

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG – Miliki narkoba sabu 22 paket, FD diamankan anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di di rumahnya jalan Usman Harun Tanjungpinang Barat, Selasa (19/11) .

Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengungkapkan penangkapn terhadap FD berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial FD yang diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya Jalan Usman Harun nomor 28 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjung Barat, Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 paket kecil sabu-sabu seberat 4,28 gram,”ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan dompet kecil dari kamar pelaku, dan 1 unit handphone warna hitam, 1 buah casing mancis, 1 buah gunting lipat dan mancis berwarna kuning yang mana keseluruhan barang bukti diakui miliknya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Penulis :Firdaus.

Pos terkait

Comment