Duh, BPOM Temukan Gudang Simpan Pangan dan Kosmetik Ilegal

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang mengamankan produk pangan ilegal yang tersimpan dalam salah satu gudang di Pelantar II Tanjungpinang, Selasa (21/5).

Kepala Loka Pom Tanjungpinang Mardianto mengatakan, pengamanan barang ilegal tersebut berawal informasi dari masyarakat ada gudang yang diduga menyimpan produk pangan ilegal.

Dari informasi tersebut PPNS BPOM Tanjungpinang bersama PPNS BPOM Batam langsung turun melakukan pemeriksaan ke gudang tersebut.

Pihaknya menemukan produk pangan Ilegal sebanyak 70 item, 8.754 pcs dan Kosmetika Ilegal Tidak Memiliki Izin Edar 1 item, 270 Pcs.

“Dengan nilai keekonomian sebesar Rp 300 juta,” katanya kepada awak media.

Mardianto menjelaskan, berdasarkan data hasil pemeriksaan gudang merupakan milik sarana toko pangan yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Produk pangan dan kosmetik ilegal yang diamankan BPOM Tanjungpinang

“Pemiliknya berinisial D, besok kita panggil untuk dimintai keterangan dan kami akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan berlaku, ” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan pasal 142 nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun denda 4 miliar dan undang undang kosmetik 197 nomor 36 tahun 2009.

“Pelaku tidak menjual barang barang ini secara terbuka, mereka sudah mempunyai pelanggan sendiri maka kami akan lakukan pendalam untuk mengusutnya,” ujarnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment