BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menaikan perkara dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut karena penyidik sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.
“Kita sudah simpulkan, sepakat dinaikan ke tingkat penyidikan pidsus,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, Kamis (28/11).
Namun, Ahelya tidak menyebutkan berapa kerugian dan modus dugaan pengelapan yang diduga dilakukan oleh oknum PNS di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y dan D.
“Nanti akan kita sampaikan perkembangannya. Sekarang sudah kita serahkan ke Pidsus,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus tersebut, selain itu juga sudah menyita beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Comment