“Selanjutnya Bawaslu melakukan tahapan yaitu klarifikasi meminta keterangan pada penemu, saksi-saksi dan terlapor. Kita juga rencana akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari KSN,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sanksi jika adanya pelanggaran netralitas PNS, pihaknya akan merekomendasi kepada Bawaslu Provinsi, KSN, Mendagri, Menpan RB dan Kepala Daerah.
Ahmad Jailani
Comment