Dugaan Korupsi di BUMD Bintan, Kejari Kembali Sita Uang 700 Juta

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Senopati, Kepala Seksi Intelijen Beni Agus Setiawan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alinaex Hasibuan menunjukkan uang pengembalian kerugian negara kasus korupsi di BUMD Bintan (Foto: Ahmad Jailani)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan kembali menyita uang Rp 700 Juta dari kasus dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana BUMD Bintan, Senin (14/12).

Dalam kasus itu, Kejaksaan menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Bintan Inti Sukses BUMD Bintan RIS dan Kepala Devisi Keuangan inisial TD.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini kami berhasil menambah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 Juta,” kata Kepala Kejari Bintan saat konferensi pers.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah menyita Rp 205 Juta, dengan demikian total kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp 905 Juta.

Ia menyampaikan, dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan penyidik, masih ada kekurangan kerugian negara sebesar Rp 864 juta.

“Melalui pendekatan kami akan terus upayakan untuk pemulihan keuangan negara dari kasus ini,” ucapnya.

Menurutnya, uang disita tersebut merupakan dari tujuh mitra PT BIS BUMD Bintan.

Pos terkait

Comment