Dua Terdakwa Pemerasan Divonis 18 Bulan Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang lanjutan perkara pemerasan yang dilakukan terdakwa Syahroni Rafli (29) dan terdakwa Hendri Alias Tanjung (39) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum’at (25/11). Sidang lanjutan dalan agenda putus majlis hakim.

Ketua Majlis Hakim Iriaty Khairul Ummah, SH didampingi Jhonson Sirait, SH dan Corpioner mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemersan sebagaimana dalan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melangar pasal 368 Kitab Undang Hukum Pidana.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, majlis hakim sepakat menghukum kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,” kata majlis hakim di persidangan.

Putusan terhadap kedua terdakwa, lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Menyikapi putusan majlis hakim ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan menerima, demikian pula dengan jaksa.

Sebelumnya dalam dakwaan, kejadian pemerasan ini berawal pada hari Jum’at (27/5) terdakwa Hendri dan terdakwa Syahroni hendak berangkat kedesa Tembeling tepatnya di Pelabuhan Ayong. Dalam perjalanan tepatnya di Lintas Barat arah Tanjung Uban kedua terdakwa melihat mobil pick up, yang dikendarai oleh korban Eng Foe yang akan menuju gudang.

Kemudian timbul niat jahat kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengikuti mobil pick up yang dikendarai oleh korban sampai ke gudang, melihat korban lagi parkir kendaraan sambil merapikan barang.

Terdakwa menodong parang ke korban, lalu meminta barang-barang berharga milik korban. Lalu korban menyerahkan uang Rp 3 Juta, satu unit Handpone, satu unit jam tangan. Bukan hanya itu, terdakwa juga mengambil kunci pick up milik korban lalu membuang diatas atap gudang. Karena perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 5 Juta. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment