BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua orang pria warga Tanjungpinang diringkus diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,1 gram.
Kedua pelaku berinisial P alias PY (31 tahun) dan AES diamankan Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di lokasi berbeda pada Jumat (07/01) kemarin.
Awalnya polisi mengamankan pria inisial P di Jalan Sultan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam, Tanjungpinang Barat.
Penangkapan pelaku P berawal polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
BACA : Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Ternyata Dua Pelaku Pernah Dipenjara
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dari tangan pelaku P diamankan barang bukti satu paket sabu di tangan sebelah kanan.
Selanjutnya, di dalam rumah pelaku P juga ditemukan dua paket sabu di atas meja. Selain itu diamankan barang bukti lain satu unit handphone milik pelaku.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar Ronny dalam keterangannya, Sabtu (15/01).
Selain itu, lanjutnya, pelaku P juga mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang pria inisial AES.
BACA JUGA: Tiga Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus, Barang Bukti 1 Kilo Sabu, Begini Kronologisnya!
Dari pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AES di Jalan RE Martadinata Gang Hang Jebat, Tanjungpinang Timur.
Comment