Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan Tiga Paket Barang Terlarang

  • Whatsapp
Kolase dua pelaku dan barang bukti diamankan dari penangkapan keduanya (Foto: Ist)

Dari penangkapan AES ditemukan barang bukti alat hisap yang di dalamnya masih ada sisa sabu, timbangan digital hingga plastik bening.

Selanjutnya dua pelaku P dan AES dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment