DPRD Kepri Setujui APBDP 2020 Rp 3,929 Triliun

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara resmi telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (27/10).

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin saat menghadiri Paripurna tersebut menyampaikan terimakasih serta rasa penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD Kepri atas berbagai masukan yang telah diberikan terhadap setiap pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2020 sehingga dapat selesai rangkaiannya hingga resmi disahkan menjadi Perda hari ini.

Bacaan Lainnya

“Sehingga setiap rangkaiannya berjalan dengan baik hingga di sepakatinya Ranperda menjadi Perda terkait Perubahan APBD Tahun 2020 ini, begitupun dengan TAPD. Ini bukti nyata Pemerintahan Daerah bersama DPRD merupakan satu kesatuan yang utuh,” kata Bahtiar.

Adapun secara umum, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp3,929 Triliun, yang disahkan berdasarkan surat keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun 2020 menjadi Perda.

Lebih lanjut kata Bahtiar, momen ini diharapkan menjadi momentum untuk semua, menjadi tindak lanjut evaluasi dari apa yang telah dilaksanakan selama tahun 2020, bisa disesuaikan, diteruskan serta kerjakan dengan secepatnya.

Apalagi dalam situasi kondisi Pandemi Covid19, menurut Bahtiar dalam perjalanannya perlu penyesuaian di semua sisi, baik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang semua dalam konteks pandemi.

“Semua kita kerjakan dalam konteks penyesuaian, baik dalam sistem dan lainnya dalam menyelnggarakam pemerintahan daerah semua ditengah pandemi,” lanjutnya.

Pos terkait

Comment