DPRD Kepri Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan Ketiga Perda Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

  • Whatsapp

Untuk diketahui, Potensi penerimaan Retribusi Daerah dari objek retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ditargetkan sebesar Delapan Milyar Rupiah yang menjadi target pendapatan daerah pada APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya usai pidato penyampaian Ranperda tersebut oleh Gubernur Kepri, maka DPRD sebagai lembaga legislatif akan melakukan pembahasan ditingkat Fraksi.

Bacaan Lainnya

“DPRD akan melakukan pembahasan tentang Ranperda Daerah Terhadap Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah ini untuk selanjutnya disetujui bersama dalam rapat Paripurna berikutnya,” tutup Wakil Ketua I yang memimpin rapat Paripurna tersebut.

Pos terkait

Comment