BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Terhadap Perubahan Ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (23/2) pagi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari dan di damping oleh Afrizal Dachlan Wakil Ketua III DPRD Kepri serta dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Dalam memimpin Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan Sidang Dewi Kumala Sari mempersilahkan Gubernur Kepri membacakan pidato Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Terhadap Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
Ansar dalam pidatonya menyampaikan Salah satu yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri adalah penerimaan yang bersumber dari Retribusi Daerah.
“Disadari bahwa PAD masih mengandalkan penerimaan dari 5 sektor Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Ke depannya pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan kontribusi PAD dari realisasi penerimaan Retribusi Daerah,” kata Ansar dalam pidato pengantarnya.
Menurut Ansar, Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang termasuk perubahan Perda dimana salah satunya mengatur tentang perubahan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
“Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Pemprov Kepri bermaksud mengajukan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah,” katanya.
Comment