DPRD Kepri Gelar Paripurna Jawaban Pemrov Atas Pandum Fraksi Terhadap Penyampaian Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2022-2042

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.  DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari dan didampingi oleh Wakil Ketua III Afrizal Dahlan serta dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri digelar di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (23/2).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Pimpinan rapat mempersilahkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan jawaban Pemrov Kepri atas pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2042.

“Yang menyambut baik dan mempunyai semangat yang sama untuk mewujudkan amanah Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana pada Pasal 10 di undang-undang tersebut menyatakan bahwa Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi,” papar Gubernur.

Menjawab pandangan fraksi-fraksi,  Ansar menyampaikan Pemprov Kepri sependapat bahwa, Ranperda RPIP Kepri Tahun 2022-2042 yang disusun, diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan isu utama pembangunan industri di Kepulauan Riau.

“Isu tersebut antara lain yaitu penciptaan nilai tambah (added value) berbasis sumber daya alam lokal, khususnya berbasis hasil-hasil pertanian dan kelautan, menjaga kondusifitas iklim usaha secara berkelanjutan dan peningkatan kualitas produksi berdaya saing tinggi bagi produk-produk IKM di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Gubernur Ansar.

Gubernur juga menambahkan Ranperda RPIP Kepri Tahun 2022-2042 juga harus mampu memberikan solusi terhadap dinamika pembangunan di Provinsi Kepri dengan memanfaatkan potensi sektor maritim yang mendominasi luas wilayah Provinsi Kepri sebesar 96 persen.

“Kemudian memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, membangun citra dan identitas daerah dengan meningkatkan keunggulan melalui inovasi dan kreatifitas,” tutupnya.

Usai mendengarkan pidato jawaban Gubernur Kepri atas Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042, Wakil Ketua I DRPD Kepri Dewi Kumalasari meminta pendapat peserta rapat paripurna apakah menerima jawaban Pemprov Kepri yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Pos terkait

Comment