Diuji Pandemi Covid-19: Peran dan Upaya Pemerintah Serta Kedisplinan Warga

  • Whatsapp
Mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Lis Veronica Batuara

OPINI. Ketika berbicara mengenai corona ada ketakutan sendiri yang kita rasakan bukan?? Wabah corona masih merajalela, penderita positifnya naik kembali walau sempat menurun.

Ya Penyakit corona virus (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus jenis baru yang belum pernah teridentifikasi pada manusia.

Virus ini dapat menyebabkan kematian, pandemi corona ini bukan hanya menyangkut masalah kesehatan tetapi juga merontokkan sendi-sendi kehidupan, baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya .

Pemerintah secara resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Virus ini mulai memakan korban di Indonesia pertama kali pada awal bulan Maret yang lalu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di istana Kepresidenan.

Memburuknya wabah virus Corona mengharuskan pemerintah mengambil sikap, karena hanya Pemerintah lah yang memiliki kapasitas maksimal yang bisa menggelarkan dengan optimal.

Upaya yang dilakukan pemerintah seperti menggelar rapid test. Presiden Joko Widodo, menyarankan setiap individu untuk menerapkan social distancing guna menghadapi pandemi Covid-19.

Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Corona dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain.

Kini, istilah social distancing sudah diganti dengan physical distancing oleh pemerintah. Ketika menerapkan social distancing, seseorang tidak diperkenankan untuk berjabat tangan serta menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita Covid-19.

Selain itu pemerintah juga sudah menyiapkan infrastruktur pendukung, yaitu rumah isolasi dan rumah sakit. Wisma Atlet Kemayoran “disulap” menjadi rumah sakit darurat Covid-19 dan juga sebagai rumah isolasi. Pulau Sebaru dan Pulau Galang juga dirancang untuk menjadi ruang karantina dan observasi dan isolasi.

Pemerintah juga menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.

Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pos terkait

Comment