Dituntut Ringan, Caleg Gerindra: Sangat Berat

  • Whatsapp
Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan dugaan money politik atau politik uang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum’at (21/6). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Caleg Partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur itu membacakan nota pembelaan secara lisan dengan nada terbatah – batah sembari mengeluarkan air mata.

Bacaan Lainnya

“Saya akan terus memberikan kebenaran apalagi apa yang tidak saya buat ditambah kondisi anak saya yang masih kecil selaku singgel perent (orang tua tunggal) Saya sedih dengan kasus yang saya tidak perbuat” kata M. Apriyandi.

Anak Wali Kota Tanjungpinang itu mengatakan, tetap menghormati tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Dengan tuntutan yang diberikan kepada saya jika kembali ke belakang sesungguhnya tuntutan yang sangat berat,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan tuntutan tersebut bisa disebut dalam kategori zalim.

“Jika tidak objektif dan berpaling dari fakta-fakta persidangan bisa menjadi sebab sikap tindakan yang tidak adil apalagi dengan adanya Kepentingan politik mulai memberitakan operasi tangkap tangan kepada saya, yang justru muncul pada saat sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan. Kemudian proses tahapan pemeriksaan di Bawaslu dengan pasal yang berbeda dan berubah pada tuntutan JPU terhadap saya,” ujarnya Andi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara, denda Juta jika apabila tidak membayar maka diganti dengan hukuman satu bulan penjara,” kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (20/6) malam.

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan terdakwa yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang berbelit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa koperatif dalam proses persidangan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hendie Devitra mengajukan pledoi atau pembelaan. Sementara itu, ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi Eduart Marudut P. Sihaloho dan Santonius Tambunan menunda sidang hingga Jum’at (21/6) pukul 10.00 WIB.

“Sidang ditunda hingga besok (Hari ini) dengan agenda pledoi penasehat hukum terdakwa,” ujar Acep.

Pos terkait

Comment