Dituntut 7 Tahun 5 Bulan, Mantan Honorer Disdik Kepri Histeris

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau (Kepri) histeris ketika dituntut tujuh tahun lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (30/1)

Yuwanti Otaviani (24) histeris ketika akan dibawa ke sel tahanan oleh salah satu sipir Kejari Tanjungpinang, usai menjalani sidang.

Bacaan Lainnya

Terdakwa menolak untuk dimasukan ke sel tahanan kembali. “Aku tidak sangup,” sembari menganis histeris

Sebelumnya, terdakwa ditutut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Sebagaimana melangar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majlis hakim, menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun 5 bulan,” katanya Jaksa saat dipersidangan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.

“Saya akan mengajukan pembelaan,” katanya sembari mengusat air mata yang tidak bisa dibendung.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment