Disdik Kepri Larang Pelajar Rayakan Valentine Day

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Ist/RMOL)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melarang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk merayakan Hari Valentine pada 14 Februari 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor B/421/105/DISDIK/2020 tertanggal 13 Februari 2020 ditujukan untuk seluruh Kepala Sekolah SMA sederajat di Kepri, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Kepri Muhammad Dali.

Bacaan Lainnya

Dikutip Barometerrakyat dalam surat tersebut, perayaan Valentine Day bertentangan dengan norma sosial dan norma budaya.

“Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengimbau kepada siswa SMA/SMK dan SLB yang ada di Provinsi Kepri untuk tidak merayakan Valentine Day di dalam sekolah maupun diluar sekolah,” bunyi petikan edaran tersebut.

Para guru dan orang tua juga diminta untuk dapat memantau dan mengawasi anak-anaknya terkait momen Valentine Day tersebut.

“Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, diminta kepada saudara dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan mengimbau kepada guru dan orang tua untuk melakukan pemantauan/pengawasan kegiatan putra-putrinya terkait Valentine Day,” lanjutan bunyi petikan surat edaran itu.

SAHRUL

Pos terkait

Comment