Ditetapkan Tersangka, 4 Karyawan Al-Baik Dijebloskan ke Penjara

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menetapkan empat tersangka kasus dugaan pengelapan di Supermarket Al-Baik Tanjungpinang.

Keempat tersangka merupakan sopir dan penjaga gudang. Mereka pun langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Empat tersangka sudah kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada awak media, Kamis (29/10).

Keempat tersangka berinisial MS (22), CS (40), SP (24) dan YG (21). Rio mengatakan, MS ditangkap ditempat kerja baru di Lobam, Bintan pada Selasa (24/10) lalu.

“Tiga tersangka lain kita panggil untuk diperiksa dan kemudian kita langsung lakukan penahanan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka.

“Masih kita kembangkan, karena kasus ini terjadi terus menerus, terorganisir dan masif,” ucapnya.

Pos terkait

Comment