Disperdagin Wacanakan ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilo

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang wacanakan Apratur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Tanjungpinang tidak diperbolahkan lagi menggunakan Gas Elpiji subsidi 3 Kilo.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang Desy Afriyani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam kajian pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Saat ini ASN mengunakan gas Elpiji 3 Kilogram masih dalam kajian kita lah, karena saat ini belum ada surat edaran. Untuk lebih lanjut bisa ditanyakan ke pak Kadis, karena beliau ikut sosialisasi kemaren, kemudian beliau sudah sampaikan juga wacana tersebut,” ungkapnya saat diwawancarai melalui sambungan ponsel, Rabu (27/9).

Baca : Catat !! PNS Daerah Ini Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi 3 Kilo

Baca : Elpiji 3 Kilo Untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro

Menurutnya, kebijakan ASN tidak diperbolehkan mengunakan Gas Elpiji itu tergantung dari daerah masing-masing. Saat ini, gubernur masih belum mengeluarkan edaran ASN dilarang mengunakan gas Elpiji 3 Kilogram.

“Saat ini kewenangan berada di Provinsi, jadi kita masih menunggu kebijakan dari Gubernur. Kita sudah wacanakan mau digerakan ASN dilarang gunakan Elpiji 3 Kilogram,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. bahwa yang berhak mengunakan Elpiji 3 Kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Berdasarkan Peraturan Menteri SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelengara Pendistribusian Tertutup, rumah tangga yang dimaskud adalah rumah tangga yang memiliki KTP musiman dan rumah tangga yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 Juta.

SAHRUL

Pos terkait

Comment