Disetubuhi Ayah Angkat, Mahasiswi di Tanjugpinang Lapor Polisi

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Salah seorang mahasiswi di salah satu kampus di Tanjungpinang inisial SA (17) melaporkan ayah angkatnya inisial DH ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.

DH merupakan warga Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dilaporkan diduga sudah menyetubuhi korban.

Bacaan Lainnya

“Kita terima laporan tanggal 8 September 2019,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie kepada awak media, Minggu (15/9).

Baca : Setubuhi Siswi Magang, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut berawal korban tengah tidur di dalam kamar, kemudian didatangi oleh pelaku.

Baca : Beri Uang 200 Ribu, Oknum Pegawai Pegadaian 2 kali Gauli Siswi Magang

Di dalam kamar tersebut, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Dalam satu malam terjadi sebanyak dua kali, jam 2 dan 4 subuh. Pelaku datang dari Tambelan ke Tanjungpinang untuk melihat anak angkatnya (korban), sehingga terjadi kejadian tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan pelaku di jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : 12 Pengedar Narkoba Diringkus, Ada Honorer

“Karena korban masih di bawah umur, pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ucapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment