Disebut Tidak Peduli, Wali Kota Tanjungpinang Angkat Bicara

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya angkat bicara terkait keluhan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Tanjungpinang karena tidak pernah lagi menerima dana hibah semenjak Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjabat.

Walikota Tanjungpinang Rahma menjelaskan bahwa dirinya selama ini terus berupaya adil kepada semua organisasi dan LSM yang ada di Kota Tanjungpinang, namun diharapkan untuk bersabar dan ikuti prosedur yang ada.

Bacaan Lainnya

“Kita terus bekerja untuk masyarakat, namun tetap kita patuhi prosedur yang ada, seperti hal ini semuanya sudah diatur dalam Perwako, bukan berarti saya tidak peduli, terutama kepada LVRI, saya sangat paham dengan kondisi saat ini, saya juga berharap agar kita dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada sehingga tidak ada prasangka yang tidak-tidak kepada masyarakat khususnya para pimpinan LSM, ormas dan lembaga kemasyarakatan lainnya,” ungkap Rahma, Kamis (4/3).

Rahma menjelaskan, tercatat hingga saat ini beberapa program Pemerintah Kota Tanjungpinang yang pro rakyat sudah terbukti dan terealisasi dibawah kepemimpinan Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang.

Atas inisiatifnya bersama Baznas, Rahma telah melakukan program Jumat Berkah Sebutir Beras Segenggam Kasih Sayang yang dilakukan pada hari Jumat setiap bulannya secara bergiliran di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Pemko juga terus belanja masalah yang dialami masyarakat bertahun-tahun seperti pengaspalan jalan kampung yang baru-baru ini direalisasi di Kampung Haji dan Kampung Sungai Carang yang telah berpuluh tahun wilayahnya belum beraspal.

Selain itu, penerangan lampu jalan dan pelaksanaan kartu pelanggan gas 3 kilogram bersubsidi, juga bantuan promosi penjualan UMKM dengan bekerjasama dengan swalayan.

Sementara itu, Kabag Administrasi Kesra Kota Tanjungpinang Saparillis menjelaskan, pemberian bantuan sosial dan hibah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang.

Pos terkait

Comment