Pengusaha di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan Ekstasi

  • Whatsapp
Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria Insial LR diduga memiliki narkotika jenis ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (7/2) lalu.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penangkapan pengusaha itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mencurigakan yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi.

“Setelah kita menadapatkan informasi kita langsung ke lokasi ke jadian melakukan peyelidikan saat beberapa menit tersangka turun dari mobilnya, lalu kita lakukan penangkapan,” ucapnya.

Selanjutnya penggeladahan bersama saksi dan diamankan barang bukti berupa 2 setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening, 1 buah tas warna coklat, 1 buah mobil, 1 unit HP Samsung.

“Tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut dan tersangka telah dilakukan test urine dengan hasil positif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, LR dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment