Disdukcapil Kembali Mengusulkan Blanko e-KTP ke Pemerintah Pusat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Blanko Kartu Tanda Penduduk elektonik (e-KTP) masih kurang, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali mengusulkan kembali blanko e-KTP.

Kota Tanjungpinang seharusnya membutuhkan 63 Ribu blangko e-KTP, namun yang disetujui pemerintah pusat hanya menyetujui 6 Ribu blangko.

Bacaan Lainnya

“Tapi nanti kita akan usulkan lagi untuk bulan Agustus mendatang minimal 10 ribu blanko e-KTP. Karna kita minta untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungpinang mendatang,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto kepada awak media, Selasa (18/4).

Selain mengajukan penambahan blanko e-KTP, menurut mantan Kepala Dinas Kesatuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang ini, pihaknya juga meminta mesin perekam data e-KTP yang sudah rusak untuk segera diperbaiki.

Pasalnya, kata Irianto, Disdukcapil Tanjungpinang saat ini hanya memiliki satu mesin yang digunakan untuk melakukan perekaman data masyarakat kota Tanjungpinang.

“Setelah kita ke pusat dan mendapat informasinya bahwa dua mesin yang kita kirim sudah selesai diperbaiki. Hanya saja kita belum jemput dan Insya Allah minggu depan akan kita jemput,” sambungnya.

Terkait target Pemko Tanjungpinang bahwa seluruh warga Tanjungpinang tahun 2018 mendatang sudah harus memiliki e-KTP, menurutnya, hal itu merupakan yang harus dilaksanakan. Saat ini, lanjut Irianto, pemerintah pusat hanya punya kemampuan 25 juta satu tahun dan yang baru dicetak ada 7 Juta

“Sisanya 18 Juta blanko akan dilelang pada Juli sampai Agustus, Kita mintanya memang 20 ribu, tetapi minimal kita nanti dapat 10 ribu.” Pungkasnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment