BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Sebanyak 16 tahanan di Polres Bintan yang akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang menjalani pemeriksaan rapid test.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan Haryo Nugroho mengatakan, rapid test dilakukan merupakan syarat sebelum tahanan di pindahkan ke Rutan Tanjungpinang.
“Alhamdulillah hasil rapid test semua tahanan yang dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang non reaktif,” katanya kepada awak media, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, tahanan di pindahkan ke Rutan setelah berkas tahap dua dari penyidik Polres Bintan diserahkan kepada Kejari Bintan.
Pihaknya, tambah dia, akan melimpahkan berkas perkara itu ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.
“16 tahanan ini dari kasus beragam, ada kasus pencurian, narkotika dan kasus perlindungan anak,” tutupnya.
Ahmad Jailani
Comment