Dinsos Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Perwako Tata Cara Penyaluran BLT BBM

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang gelar sosialisasi peraturan Wali Kota Tanjungpinang terkait tata cara penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka pengendalian inflasi daerah kota Tanjungpinang tahun 2022,Tanjungpinang.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menjelaskan sosialisasi perwako terkait rencana kegiatan BLT bahan bakar minyak (BBM) ini menindaklanjuti amanat Presiden Republik Indonesia (RI) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 134/PMK.07/2022 mengenai program bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dampak inflasi daerah, salah satunya penyaluran BLT BBM.

“Perwako ini merujuk pada PMK, juknis permensos terkait bansos BBM, juga keputusan Gubernur. Ini kita rangkum dalam Perwako tentang penyaluran BLT BBM di wilayah kota Tanjungpinang,” terangnya.

Di Dinas Sosial sendiri, Fatah menyampaikan, pelaksanaan kegiatan penyaluran Bansos BLT BBM secara tunai, sebagaimana yang diamanatkan Presiden bahwa setiap daerah wajib melaksanakannya.

Pelaksanaan kegiatan ini, tentu berbeda sumber anggarannya, berbeda penyelenggaranya dari program penyaluran BLT BBM beberapa waktu lalu melalui PT Pos yang bersumber dari APBN.

“Untuk program ini, bersumber dari APBD perubahan kota Tanjungpinang dan pemerintah provinsi Kepri,” ujarnya.

Fatah menyebutkan, untuk jumlah calon penerima BLT BBM secara tunai tersebut, dibagi dua sumber anggaran, sebanyak 6.000 dari APBDP kota Tanjungpinang dan 2.930 KPM dari APBDP pemprov Kepri, termasuk di dalamnya KPM nelayan sebanyak 380 penerima.

Besaran BLT yang diberikan senilai Rp150.000 per KPM per bulan untuk periode Oktober dan November dengan teknis penyaluran sekaligus paling lambat bulan Desember 2022.

“Karena satu kali salur, maka setiap KPM akan menerima Rp300.000. Penyerahan bantuan dibayarkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia cabang Tanjungpinang pada tempat yang telah ditetapkan,”ujarnya.

Demi kelancaran kegiatan ini, lanjut Fatah, ada beberapa diktum dalam Perwako yang harus kita sampaikan terkait tata cara penyaluran BLT BBM yang menjadi tanggung jawab Dinsos dan kita semua.

Presiden juga mengamanatkan bahwa penyaluran BLT BBM ini harus dikawal oleh seluruh aparat, baik kepolisian, TNI, pemerintah, kejaksaan, sipil, dan lain sebagainya.

“Mohon dukungan dan kerja samanya, supaya kegiatan ini benar-benar kita monitor bersama untuk meminimalisir informasi-informasi yang salah yang diterima oleh masyarakat dan beberapa mungkin, kurang tepat sasaran serta penyalurannya,”Tutupnya.

Penulis :Firdaus.

Pos terkait

Comment