Dilimpahkan ke Kejati Kepri, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Tertunduk

  • Whatsapp
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau Arifin Nasir

Namun, ditengah pelaksanaan kontrak terjadi pengalihan pekerjaan dari Direktur PT Sumber Tenaga Baru Yunus kepada pihak lain Direktur CV Rida Djawari M. Yaszer.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkapkan peranan tiga orang tersangka. Dia mengatakan, Arifin Nasir selaku PPK mengetahui dan menyetujui pengalihan pekerjaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagai PPK (Arifin Nasir) tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima redaksi Barometerrakyat.com, Selasa (19/11).

Muhamamd Yazser Direktur Ridak Djawari

Sedangkan tersangka Yunus selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhammad Yaszer dengan cara meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru.

“Y (Yunus) mendapatkan fee sebesar tiga persen sejumlah Rp 66.634.245. Tersangka MY (Muhammad Yaszer) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton tidak sesuai dengan spek,” ucapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment