Kenakan Rompi Pink, Arifin Nasir Dijeblos ke Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga tersangka kasus korupsi dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dijeblos ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang di Jalan Rumah Sakit, Senin (19/11).

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir, Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru Yunus dan Direktur CV Rada Tjawari Muhammad Yaszir selaku pelaksana pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Mereka keluar dari ruangan pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sekira pukul 13.18 Wib.

Dengan menggunakan topi, masker dan rompi warna pink, mereka langsung digiring menuju mobil untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

Yunus Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru

Mereka dijeblos ke Rutan Tanjungpinang setelah Kejati Kepri menerima limpahan berkas perkara dari Ditkrimsus Polda Kepri.

“Tidak benar ini (Tuduhan korupsi), saya baru tau klau Yaszir pimpinan PT. Dari awal saya siap, nanti di pengadilan akan terlihat,” ujarnya kepada awak media.

Pos terkait

Comment