BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Empat warga Jambi yang menjadi kurir sabu 25 Kilogram berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
Keempat pelaku yakni Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30).
Dari penangkapan itu terungkap, mereka sudah dua kali meloloskan barang haram tersebut dan diedarkan di Jambi serta Pekanbaru.
Baca : Napi Lapas Jambi Kendalikan Pengiriman Sabu 25 Kilo asal Malaysia
Mereka hanya sebagai kurir, sedangkan pengiriman tersebut diduga dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jambi.
“Yang pertama mengirim sebanyak 25 kilogram dan kedua sebanyak 30 kilogram,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Jumat (29/11).
Baca : BREAKINGNEWS! Polisi Aman 25 Kilo Sabu di Tanjungpinang, Empat Kurir Ditangkap di Jambi
Menurutnya, alasan mereka menjadi kurir karena ingin menambah penghasilan. Mereka sehari-hari merupakan pekerja di salah satu perkebunan sawit di Jambi.
Comment