Demo di Kejari Tanjungpinang Dibubar Paksa, Mahasiswa Diamankan

  • Whatsapp
Mahasiswa membawa poster saat melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu 30 September 2020. Aksi tersebut mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang membubarkan paksa demo mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (30/9).

Pantauan di lokasi, awalnya aksi mahasiswa itu berjalan lancar, namun tidak berselang lama mahasiswa mendesak Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam untuk menemui mereka sehingga terjadi gesekan antara pendemo dengan polisi.

Akibatnya, terjadi adu mulut keduanya, sehingga terjadi aksi dorong antara polisi dan mahasiswa.

Polisi meminta mereka untuk segera membubarkan diri karena untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Namun mahasiswa menolak, polisi pun langsung mengamankan mahasiswa karena tidak memiliki izin saat ujuk rasa.

“Amankan semua, mereka demo tidak ada izin,” kata Kasat Intel Polres Tanjungpinang AKP Buskardi.

Sampai berita ini dipublikasikan, mahasiswa sudah diamankan di Polres Tanjungpinang.

Diketahui, demo mahasiswa itu mendesak Kejari Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

SAHRUL

Pos terkait

Comment