Dana Kampanye Ansar-Marlin Dipersoalkan

  • Whatsapp
Dana Kampanye Ansar-Marlin
Komisioner KPU Kepulauan Riau Widyono Agung

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dana kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada Serentak 2020 lalu.

Laporan tersebut awalnya dilaporkan ke Bawaslu RI dan teregister dengan nomor 040/LP/RI/PG/00.00/1/2021. Kemudian Bawaslu RI melimpahkan ke Bawaslu Kepri dengan nomor 01/Reg/LP/PG/10.00/1/2021 untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Informasi didapatkan Bawaslu Kepri sudah meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.

Komisioner KPU Kepri Widyono Agung membenarkan telah dimintai klarifikasi atas laporan tersebut pada Senin, 25 Januari 2021 kemarin.

“Kemarin saya diminta Bawaslu untuk klarifikasi terkait ada laporan dugaan pelanggaran dana kampanye. Intinya  ditanya terkait adanya laporan seseorang kepada pasangan nomor urut 3 (Ansar Ahmad-Marlin Agustina),” ujarnya saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (26/1).

Ia menyampaikan, dalam pelaporan dana kampanye pihaknya menggunakan Sistem Dana Kampanye (Sidakam), sehingga pihak tidak pernah bertemu dengan penyumbang dana kampanye untuk paslon.

Menurutnya, penyumbang dana kampanye harus jelas identitasnya dengan ditunjukkan bukti identitas KTP dan juga harus membuat surat pernyataan telah menyumbangkan dana untuk pasangan calon.

“KPU hanya menerima itu saja, ketika itu sudah memenuhi syarat, ya sudah. Kita tidak akan masuk (menelusuri) lagi pemberi ini siapa dan uangnya dari mana,” jelasnya.

Pos terkait

Comment