Dalmasri Penuhi Panggilan Penyidik KPK: Baru Pertama Diperiksa

  • Whatsapp
Dalmasri
Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Selasa (7/9).

Dalmasri menggunakan setelan kemeja putih dan celana hitam tiba di Polres Tanjungpinang sekira pukul 10.20 wib.

Bacaan Lainnya

Kepala awak media ia mengaku baru pertama dipanggil penyidik antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi.

“Baru pertama, tadi saya ditelepon diminta untuk mendatangi Polres Tanjungpinang untuk diperiksa, tapi saya belum terima surat panggilan, mungkin karena posnya terlambat jadi saya belum terima,” ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA:

KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri

Diketahui, selain Dalmasri, lembaga antirasuah dijadwalkan juga memanggil Muhammad Yatir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan periode 2019-2024.

Kemudian, Yulis Helen Romaidauli sebagai Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses, Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic.

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

BACA JUGA:

Penyidik KPK Periksa Pengusaha di Polres Tanjungpinang, Ini Daftarnya

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Comment