Curi Motor Tetangga, Dua Bersaudara di Tanjungpinang Ini Ditangkap Lagi Teler

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Foto: Sahrul)

Selanjutnya dilakukan pengembangan, kemudian ditangkap Fadli yang turut serta menjual sepeda motor yang dicuri dua pelaku tersebut.

“Modusnya salah seorang pelaku pernah menduplikat kunci sepeda motor korban, sehingga timbul niat melakukan pencurian,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Motor Digadai

Rio menyebutkan sepeda motor curian tersebut digadaikan kepada Andri melalui pelaku Fadli.

Rio menyebutkan motor tersebut digadai ratusan ribu. “Digadai Rp 700 ribu,” ujarnya.

Rio mengatakan, hasil curian sepeda motor tersebut diduga digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba.

“Karena saat ditangkap kedua pelaku dalam keadaan teler, baru siap gunakan sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedang dua penadah dijerat dengan pasal 480 KHUP ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pos terkait

Comment