Selanjutnya dilakukan pengembangan, kemudian ditangkap Fadli yang turut serta menjual sepeda motor yang dicuri dua pelaku tersebut.
“Modusnya salah seorang pelaku pernah menduplikat kunci sepeda motor korban, sehingga timbul niat melakukan pencurian,” ucapnya.
Motor Digadai
Rio menyebutkan sepeda motor curian tersebut digadaikan kepada Andri melalui pelaku Fadli.
Rio menyebutkan motor tersebut digadai ratusan ribu. “Digadai Rp 700 ribu,” ujarnya.
Rio mengatakan, hasil curian sepeda motor tersebut diduga digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba.
“Karena saat ditangkap kedua pelaku dalam keadaan teler, baru siap gunakan sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedang dua penadah dijerat dengan pasal 480 KHUP ancaman maksimal empat tahun penjara.
Comment