Curi Motor Tetangga, Dua Bersaudara di Tanjungpinang Ini Ditangkap Lagi Teler

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua saudara Dodi dan Dedi ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang karena mencuri sepeda motor milik tetangga di kosan Jalan Kendal Sari, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, Kamis (11/6) lalu.

Selain itu, polisi juga meringkus satu penadah barang curian Andri dan satu pelaku turut membantu menjual sepeda motor, Fadli.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada 10 Juni 2020 lalu.

“Korban pulang kerja melihat sepeda motor sudah hilang. Korban sempat mencari namun tidak ketemu, baru melaporkan ke polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (13/6).

Empat pelaku saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Sahrul)

Mendapat laporan tersebut, pihak langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pihaknya mendapatkan informasi sepeda motor Supra X milik korban berada ditempat penadah.

“Penadah (Andri) ditangkap dikediamannya,” ucapnya.

Pos terkait

Comment